IMPLEMENTASI DEMOKRASI PANCASILA SEBAGAI PERWUJUDAN KEDAULATAN RAKYAT
Nama : Syofyan.Triatmanto
Kelas : 2ic04
NPM : 27411010
Mata Kuliah : Sofskill (Kewarganegaraan)
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Apakah demokrasi itu? Apakah negara ini sudah demokrasi? Pertanyaan ini selalu menghinggapi bangsa Indonesia ketika kita bicara istilah demokrasi. Ada pandangan produk dan atribut yang berkaitan dengan demokrasi sebagai produk luar negeri. Negara Indonesia sendiri tidak memiliki kejelasan yang tepat tentang demokrasi itu sendiri. Jika melihat bentuk demokrasi dalam struktur pemerintahan Indonesia dari level negara, provinsi, kabupaten, hingga kecamatan hampir dapat dipastikan di level ini demokrasi hanya sampai pada proses pembuatan kebijakan, sementara jika mencari demokrasi yang berupa ciri khas yang dapat mewakili bahwa Negara indonesia mempunyai diri demokrasi tersendiri itu dapat dilihat di level desa. Bagaimana seperti ditulis almarhum Moh. Hatta bahwa,”Di desa-desa sistem yang demokrasi masih kuat dan hidup sehat sebagai bagian adat istiadat yang hakiki.” Dasarnya adalah pemilikan tanah yang komunal yaitu setiap orang yang merasa bahwa ia harus bertindak berdasarkan persetujuan bersama. Struktur demokrasi yang hidup dalam diri bangsa Indonesia harus berdasarkan demokrasi asli yang berlaku di desa. Gambaran dari tulisan almarhum ini tidak lain dari pola-pola demokrasi tradisional yang dilambangkan oleh musyawarah dalam pencapaian keputusan dan gotong royong dalam pelaksanaan keputusannya tersebut.
Dari gambaran di atas, hal ini pula yang menginspirasi demokrasi pancasila yang selalu menjadi Kiblat negara kita dalam menapaki kehidupan berbangsa dan bernegara masih perlu ditelaah atau dikaji secara lebih dalam lagi.
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan negara Indonesia yang dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila yang tidak mungkin terlepas dari rasa kekeluargaan. Akan tetapi yang menjadi pandangan kita sekarang. Mengapa negara ini seperti mengalami sebuah kesulitan besar dalam melahirkan demokrasi. Banyak para ahli berpendapat bahwa demokrasi pancasila itu merupakan salah satu demokrasi yang mampu menjawab tantangan zaman karena semua kehidupan berkaitan erat dengan nilai luhur Pancasila. Dalam hal ini kita ambil saja salah satu ahli Nasional Prof. Dardji Darmodihardjo, S.H. beliau mempunyai Pandangan bahwa demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang terwujudnya seperti dalam ketentuan-ketentuan pembukaan UUD 1945. Lain hal lagi dengan Prof. dr. Drs. Notonegoro,S.H., belau mengatakan demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berke-Tuhan-nan Yang Maha Esa, yang Berkepribadian Kemanusiaan yang Adil dan Beradab yang mempersatukan Indonesia dan yang berkedaulatan seluruh rakyat.
Dalam buku “Le Contrac Sosial”, Jean Jacques Rousseau memaparkan bahwa penguasa atau pemerintah telah membuat perjanjian dengan rakyatnya yang disebut dengan istilah kontrak sosial. Dalam sebuah republik demokrasi, kontrak sosial atau perjanjian masyarakat ini diwujudkan dalam sebuah pemilihan umum. Melalui pemilihan umum, rakyat dapat memilih siapa yang menjadi wakilnya dalam proses penyaluran aspirasi yang selanjutnya menentukan masa depan sebuah negara.
B. Perumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dari makalah ini antara lain:
1. Apa pengertian dari demokrasi itu?
2. Apa pengertian dari demokrasi Pancasila?
3. Bagaimana perkembangan demokrasi di Indonesia?
4. Bagaimana implementasi demokrasi Pancasila sebagai perwujudan kedaulatan rakyat di Era Reformasi?
C. Tujuan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah:
1. Untuk mengetahui hakekat demokrasi
2. Agar lebih menghayati demokrasi Pancasila
3. Untuk mengetahui perkembangan demokrasi di Indonesia
4. Agar dapat mengimplementasikan demokrasi Pancasila secara benar di Era Reformasi seperti sekarang ini
Nama : Syofyan.Triatmanto
Kelas : 2ic04
NPM : 27411010
Mata Kuliah : Sofskill (Kewarganegaraan)
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Apakah demokrasi itu? Apakah negara ini sudah demokrasi? Pertanyaan ini selalu menghinggapi bangsa Indonesia ketika kita bicara istilah demokrasi. Ada pandangan produk dan atribut yang berkaitan dengan demokrasi sebagai produk luar negeri. Negara Indonesia sendiri tidak memiliki kejelasan yang tepat tentang demokrasi itu sendiri. Jika melihat bentuk demokrasi dalam struktur pemerintahan Indonesia dari level negara, provinsi, kabupaten, hingga kecamatan hampir dapat dipastikan di level ini demokrasi hanya sampai pada proses pembuatan kebijakan, sementara jika mencari demokrasi yang berupa ciri khas yang dapat mewakili bahwa Negara indonesia mempunyai diri demokrasi tersendiri itu dapat dilihat di level desa. Bagaimana seperti ditulis almarhum Moh. Hatta bahwa,”Di desa-desa sistem yang demokrasi masih kuat dan hidup sehat sebagai bagian adat istiadat yang hakiki.” Dasarnya adalah pemilikan tanah yang komunal yaitu setiap orang yang merasa bahwa ia harus bertindak berdasarkan persetujuan bersama. Struktur demokrasi yang hidup dalam diri bangsa Indonesia harus berdasarkan demokrasi asli yang berlaku di desa. Gambaran dari tulisan almarhum ini tidak lain dari pola-pola demokrasi tradisional yang dilambangkan oleh musyawarah dalam pencapaian keputusan dan gotong royong dalam pelaksanaan keputusannya tersebut.
Dari gambaran di atas, hal ini pula yang menginspirasi demokrasi pancasila yang selalu menjadi Kiblat negara kita dalam menapaki kehidupan berbangsa dan bernegara masih perlu ditelaah atau dikaji secara lebih dalam lagi.
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan negara Indonesia yang dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila yang tidak mungkin terlepas dari rasa kekeluargaan. Akan tetapi yang menjadi pandangan kita sekarang. Mengapa negara ini seperti mengalami sebuah kesulitan besar dalam melahirkan demokrasi. Banyak para ahli berpendapat bahwa demokrasi pancasila itu merupakan salah satu demokrasi yang mampu menjawab tantangan zaman karena semua kehidupan berkaitan erat dengan nilai luhur Pancasila. Dalam hal ini kita ambil saja salah satu ahli Nasional Prof. Dardji Darmodihardjo, S.H. beliau mempunyai Pandangan bahwa demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang terwujudnya seperti dalam ketentuan-ketentuan pembukaan UUD 1945. Lain hal lagi dengan Prof. dr. Drs. Notonegoro,S.H., belau mengatakan demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berke-Tuhan-nan Yang Maha Esa, yang Berkepribadian Kemanusiaan yang Adil dan Beradab yang mempersatukan Indonesia dan yang berkedaulatan seluruh rakyat.
Dalam buku “Le Contrac Sosial”, Jean Jacques Rousseau memaparkan bahwa penguasa atau pemerintah telah membuat perjanjian dengan rakyatnya yang disebut dengan istilah kontrak sosial. Dalam sebuah republik demokrasi, kontrak sosial atau perjanjian masyarakat ini diwujudkan dalam sebuah pemilihan umum. Melalui pemilihan umum, rakyat dapat memilih siapa yang menjadi wakilnya dalam proses penyaluran aspirasi yang selanjutnya menentukan masa depan sebuah negara.
B. Perumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dari makalah ini antara lain:
1. Apa pengertian dari demokrasi itu?
2. Apa pengertian dari demokrasi Pancasila?
3. Bagaimana perkembangan demokrasi di Indonesia?
4. Bagaimana implementasi demokrasi Pancasila sebagai perwujudan kedaulatan rakyat di Era Reformasi?
C. Tujuan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah:
1. Untuk mengetahui hakekat demokrasi
2. Agar lebih menghayati demokrasi Pancasila
3. Untuk mengetahui perkembangan demokrasi di Indonesia
4. Agar dapat mengimplementasikan demokrasi Pancasila secara benar di Era Reformasi seperti sekarang ini
Demokrasi
Menurut istilah demokrasi
berasal dari bahasa yunani “demokratia”
yang berarti kekuasaaan rakyat yang dibentuk dua kata yaitu demos “rakyat” dan kratos “kekuasaan”. Isitilah
demokrasi pertama kali diperkenalkan oleh “ARISTOTELES” yang berpendapat
bahwa demokrasi sebagai suatu bentuk pemerintahan yang menggariskan bahwa
kekuasaan berada ditangan rakyat.
Demokrasi
adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya
mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk
dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah
prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif,
yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang
saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain.
Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar
ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol
berdasarkan prinsip checks and balances.
Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Semenjak kemerdekaan 17 agustus
1945, Undang Undang Dasar 1945 memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah
negara demokrasi.Dalam mekanisme kepemimpinannya Presiden harus bertanggung
jawab kepada MPR dimana MPR adalah sebuah badan yang dipilih dari Rakyat.
Sehingga secara hirarki seharusnya rakyat adalah pemegang kepemimpinan negara
melalui mekanisme perwakilan yang dipilih dalam pemilu. Indonesia sempat
mengalami masa demokrasi singkat pada tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya
diselenggarakan pemilu bebas di indonesia, sampai kemudian Presiden Soekarno
menyatakan demokrasi terpimpin sebagai pilihan sistem pemerintahan. Setelah
mengalami masa Demokrasi Pancasila, sebuah demokrasi semu yang diciptakan untuk
melanggengkan kekuasaan Soeharto, Indonesia kembali masuk kedalam alam
demokrasi pada tahun 1998 ketika pemerintahan junta militer Soeharto tumbang.
Pemilu demokratis kedua bagi Indonesia
terselenggara pada tahun 1999 yang menempatkan Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan
sebagai pemenang Pemilu.
Tumbangnya Orde Baru pada
tanggal 21 Mei 1998, adalah momentum pergantian kekuasaan yang sangat
revolusioner dan bersejarah di negara ini. Dan pada tanggal 5 Juli 2004,
terjadilah sebuah pergantian kekuasaan lewat Pemilu Presiden putaran pertama.
Pemilu ini mewarnai sejarah baru Indonesia, karena untuk pertama
kali masyarakat memilih secara langsung presidennya. Sebagai bangsa yang besar
tentu kita harus banyak menggali makna dari sejarah.
Hari Kamis, 21 Mei 1998, dalam pidatonya
di Istana Negara Presiden Soeharto akhirnya bersedia mengundurkan diri atau
lebih tepatnya dengan bahasa politis ia menyatakan “berhenti sebagai presiden Indonesia”.
Momentum lengser keprabon-nya Raja Indonesia yang telah bertahta
selama 32 tahun ini tentu sangat mengejutkan berbagai pihak. Karena sehari
sebelumnya ia sudah berniat akan segera membentuk Kabinet Reformasi. Setelah
melalui saat-saat yang menegangkan, akhirnya rezim yang begitu kokoh dan
mengakar ini berhasil ditumbangkan. Gerakan mahasiswa sekali lagi menjadi
kekuatan terpenting dalam proses perubahan ini. Sebuah perubahan yang telah
memakan begitu banyak korban, baik korban harta maupun nyawa. Kontan saja
mahasiswa kala itu langsung bersorak-sorai, menangis gembira, dan bersujud syukur
atas keberhasilan perjuangannya menumbangkan rezim Orde Baru.
Setelah tumbangnya Orde Baru
tibalah detik-detik terbukanya pintu reformasi yang telah begitu lama dinanti.
Secercah harapan berbaur kecemasan mengawali dibukanya jendela demokrasi yang
selama tiga dasawarsa telah ditutup oleh pengapnya otoritarianisme Orde Baru.
Momentum ini menjadi penanda akan dimulainya transisi demokrasi yang diharapkan
mampu menata kembali indahnya taman Indonesia. Pada hari-hari
selanjutnya kata “reformasi” meskipun tanpa ada kesepakatan tertulis menjadi
jargon utama yang menjiwai ruh para pejuang pro-demokrasi. Selang tiga tahun
pasca turunnya Soeharto dari tahun 1998 sampai 2000, telah terjadi tiga kali
pergantian rezim yang memunculkan nama-nama:Habibie, Gus Dur, dan Megawati
sebagai presiden Republik Indonesia.
Dan duduknya ketiga presiden baru tersebut, juga diwarnai dengan perjuangan
yang sengit dan tak kalah revolusioner. Lagi-lagi untuk kesekian kalinya
mahasiswa menjadi avant guard yang Mendobrak perubahan tersebut.
Bentuk-bentuk demokrasi
ü
Dilihat dari cara penyaluran kehendak rakyat :
a) Demokrasi
langsung
ialah demokrasi dimana rakyat secara langsung mengemukakan kehendaknya dalam suatu rapat yang dihadiri seluruh rakyatnya. Demokrasi langsung pernah dijalankan di negara-negara kota pada jaman yunani kuno
ialah demokrasi dimana rakyat secara langsung mengemukakan kehendaknya dalam suatu rapat yang dihadiri seluruh rakyatnya. Demokrasi langsung pernah dijalankan di negara-negara kota pada jaman yunani kuno
b) Demokrasi
tidak langsung(demokrasi perwakilan)
Demokrasi perwakilan yaitu Demokrasi dimana rakyat menyampaikan kehendakannya melalui dewan perwakilan rakyat. Demokrasi perwakilan di jalankan oleh negara-negara pada jaman modern.
Demokrasi perwakilan yaitu Demokrasi dimana rakyat menyampaikan kehendakannya melalui dewan perwakilan rakyat. Demokrasi perwakilan di jalankan oleh negara-negara pada jaman modern.
ü
Dilihat dari titik berat paham yang
dianut :
a) Demokrasi barat(demokrasi liberal)
Demokrasi barat lebih
menitikberatkan pada kebebasan bergerak,berpikir dan mengeluarkan pendapat menjunjung
tinggi persamaan hak pada bidang politik
Kelemahan demokrasi liberal :
Kelemahan demokrasi liberal :
ü
adanya kesenjanagan yang lebar antara golongan
ekonomi kuat dan golongan ekonomi lemah
ü
golongan ekonomi kuat dapat membeli suara rakyat
dan suara DPR
b ) Demokrasi
timur atau komunis
Demokrasi timur lebih menitik
beratkan pada paham kesamaan yang
menghapuskan perbedaan kelas diantara
sesama rakyat. Kelebihan
demokrasi timur :
ü
kesenjangan
ekonomi kecil
ü
menjunjung
tinngi persamaan dalam bidang ekonomi
.
Kelemahan demokrasi timur :
ü
persamaan
hak bidang politik kurang diperhatikan
ü
tidak
adanya kompetisi dan tidak diakuinya hak milik pribadi yang menyebabkan etos
kerja kurang baik.
c) Demokrasi Gabungan
Demokrasi yg berprinsip
mengambil kebaikan dan membuang kelemahan dari demokrasi barat
ke timur. Dalam demokrasi gabungan :
ü
Hak
milik pribadi diakui namun hak milik pribadi juga berfungsi sosial
ü
Upaya
menyesejahterakan rakyat jangan sampai menghilangkan drajat dan HAM
ü
Sistem Demokrasi modern
a) Demokrasi dengan sistem parlementer :
a) Demokrasi dengan sistem parlementer :
ü
Kekuassan
legislatif (DPR) diatas ekeskutif pemerintah
ü
presiden atau raja hanya sebagai kepala negara
yang kedudukannya sebagai lambang
Kebaikan demokrasi
dengan sistem parlementer :
ü
pengaruh rakyat terhadap politik yg dijalankan
pemerintah besar sekali
ü
kontrol rakyat terhadap pemerintah baik
Kelemahan
demokrasi dalam sistem parlementer :
ü
sering
timbul krisi kabinet
ü
tidak
dapat dukungan dari mayoritas anggota DPR
b) Demokrasi
Dengan Pemisahan kekuasaan
Sistem ini menganut ajaran Montesquieu :
ü
kekuasaan legislatif :kekuasaan untuk membuat UU
ü
kekuasan eksekutif : kekuasaan untuk
melaksanakan UU
ü
kekuasaan yudikatif : kekuasaan untuk
mengawasi pelaksanaan UU
Ciri-ciri sistem
pemisahan kekuasaan :
§
kepala negara merupakan penguasa eksekutif yang
nyata
§
kekuasaan
yudikatif tidak dapat di campuri kekuasaan lain
Keuntungan sistem pemisahan kekuasaan :
§
pemerintah setabil karana presiden dan mentri
tidak dapat dijatuhkan oleh DPR
§
pemerintah punya waktu untuk menjalankan
programnya
Kelemahan sistem
pemisahan kekuasaan :
·
pengawasan pemerintahan kurang berpengaruh
·
pengaruh
rakyat terhadap kebijakan politik negara kurang mendapatkan perhatian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar