KETAHANAN
NASIONAL SEBAGAI GEOSTRATEGI INDONESIA
Setiap
bangsa dalam mempertahankan eksistensi dan mewujudkan cita-citanya perlu
memiliki pemahaman mengenai geopolitik dan geostrategi. Geopolitik bangsa
Indonesia diterjemahkan dalam konsep Wawasan Nusantara, sedangkan geostrategi
bangsa Indonesia dirumuskan dalam konsep Ketahanan Nasional.
Sesuai dengan bagan paradigma ketatanegaraan Negara Republik Indonesia, maka
Ketahanan Nasional (Tannas) merupakan salah satu konsepsi politik dari Negara
Republik Indonesia. Ketahanan Nasional dapat dikatakan sebagai konsep
geostrateginya bangsa Indonesia. Dengan kata lain, geostrategi bangsa Indonesia
diwujudkan melalui konsep Ketahanan Nasional.
Geostrategi adalah suatu cara atau
pendekatan dalam memanfaatkan kondisi lingkungan untuk mewujudkan cita-cita
proklamasi dan tujuan Nasional. Ketahanan Nasional sebagai geostrategi bangsa
Indonesia memiliki pengertian bahwa konsep ketahanan Nasional merupakan
pendekatan yang digunakan bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan dalam
rangka mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya. Ketahanan nasional sebagai
suatu pendekatan merupakan salah satu pengertian dari konsepsi ketahanan
nasional itu sendiri.
PENGERTIAN
Ketahanan
Nasional merupakan kondisi dinamis suatu bangsa berisi keuletan dan ketangguhan
yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional didalam menghadapi
dan mengatasi ATHG baik langsung, tidak langsung dari dalam maupun dari luar
yang membahayakan, Integrasi, idenditas kelangsungan hidup bangsa dan Negara
serta perjuangan mengejar tujuan Negara.
Secara skematis, rumusan konseptual ketahanan nasional dapat digambarkan
sebagai berikut.
Skema
Konsepsi Ketahanan Nasional
Dari sejarah tersebut dapat disimpulkan bahwa konsep ketahanan nasional
Indonesia berawal dari konsep ketahanan nasional yang dikebangkan oleh kalangan
militer. Pemikiran konseptual ketahanan nasional ini mulai menjadi doktrin
dasar nasional setelah dimasukan ke dalam GBHN.
UNSUR-UNSUR KETAHANAN NASIONAL
1. Gatra dalam Ketahanan Nasional
Unsur,
elemen atau faktor yang mempengaruhi kekuatan/ketahanan nasional suatu Negara
terdiri atas beberapa aspek. Para ahli memberikan pendapatnya mengenai
unsur-unsur kekuatan nasional suatu Negara.
1. Unsur kekuatan nasional menurut Hans
J. Morgenthou
Unsur ketahanan nasional negara
terbagi menjadi beberapa faktor, yaitu
a. Faktor tetap (stable factors) terdiri atas geografi dan sumber daya alam;
b. Faktor berubah (dynamic factors) terdiri atas kemampuan industri, militer,
demografi, karakter nasional, modal nasional, moral nasional, dan kualitas
diplomasi.
2. Unsur kekuatan nasional menurut
James Lee Ray
Unsur kekuatan nasional negara
terbagi menjadi dua faktor, yaitu
a. Tangible factors
terdiri atas penduduk, kemampuan industry, dan militer.
b. Intangible factors
terdiri atas karakter nasional, moral nasional, dan kualitaS kepemimpinan.
3. Unsur kekuatan nasional menurut
Palmer & Perkins
Unsur-unsur kekuatan nasional
terdiri atas tanah, sumberdaya, penduduk, teknologi, idiologi, moral, dan kepemimpinan.
4. Unsur kekuatan nasional menurut
Parakhas Chandra
Unsur-unsur kekuatan nasional
terdiri atas tiga, yaitu
a. Alamiah terdiri atas geografi,
sumberdaya, dan penduduk;
b. Sosial terdiri atas perkembangan
ekonomi, struktur politik, budaya dan moral nasional;
c. Lain-lain: ide, inteligensi, dan
diplomasi, kebijakan kepemimpinan.
5. Unsur kekuatan nasional menurut
Alfred T. Mahan
Unsur-unsur kekuatan nasional
terdiri atas letak geografi, wujud bumi, luas wilayah, jumlah penduduk, watak
nasional, dan sifat pemerintahan.
6. Unsur kekuatan nasional menurut
Cline
Unsur-unsur kekuatan nasional
terdiri atas sinergi antara potensi demografi dan geografi, kemampuan ekonomi,
militer, strategi nasional, dan kemauan nasional.
7. Unsur kekuatan nasional model
Indonesia
Unsur-unsur kekuatan nasional di
Indonesia diistilahkan dengan gatra dalam ketahanan nasional Indonesia.
Pemikiran tentang gatra dalam ketahanan nasional dirumuskan dan dikembangkan
oleh Lemhanas. Unsur-unsur kekuatan nasional Indonesia dikenal dengan nama
Astagatra yang terdiri atas Trigatra dan Pancagatra.
a. Trigatra adalah aspek alamiah (tangible) yang terdiri atas penduduk,
sumber daya alam, dan wilayah.
b. Pancagatra adalah aspek social (intangible) yang terdiri atas idiologi,
politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
Bila
dibandingkan perumusan unsur-unsur kekuatan nasional/ketahanan nasional di
atas, pada hakikatnya dapat dilihat adanya persamaan. Unsur-unsur demikian
dianggap mempengaruhi Negara dalam mengembangkan kekuatan nasionalnya untuk
menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang bersangkutan. Pertanyaan
dasarnya adalah dalam kondisi apa atau bagaimana unsur-unsur tersebut dapat
dikatakan mendukung kekuatan nasional suatu negara. Bila mana suatu unsur
justru dapat melemahkan kekuatan nasional suatu negara?
Pertanyaan demikian dapat diperinci dan diperjelas. Misalnya, penduduk yang
bagaimanakah yang mampu mendukung kekuatan nasional suatu negara, wilayah atau geografi
yang seperti apa dapat mengembangkan kekuatan sebuah bangsa, dan seterusnya.
Jawaban eksploratif atas pertanyaan tersebut sampai pada kesimpulan bahwa pada
hakikatnya ketahanan nasional adalah sebuah kondisi atau keadaan.
Dalam praktiknya kondisi ketahanan nasional dapat diketahui melalui pengamatan
atas sejumlah gatra dalam suatu kurun waktu tertentu. Hasil pengamatan yang
mendalam itu akan menggambarkan tingkat ketahanan nasional. Apakah ketahanan
nasional Indonesia kuat/meningkat atau lemah/menurun. Lemah atau turunnya
tingkat ketahanan nasional akan menurun kemampuan bangsa dalam menghadapi
ancaman yang terjadi. Apakah pengamatan tersebut kita lakukan pada sejumlah
gatra yang ada pada tingkat wilayah atau regional maka akan menghasilkan
kondisi ketahanan regional.
2. Penjelasan Atas Tiap Gatra dalam
Ketahanan Nasional
a. Unsur atau Gatra Penduduk
Penduduk
suatu negara menentukan kekuatan atau ketahanan nasional negara yang
bersangkutan, faktor yang berkaitan dengan penduduk negara meliputi dua hal
berikut.
1) Aspek kualitas mencakup tingkat
pendidikan, keterampilan, etos kerja, dan kepribadian.
2) Aspek kualitas yang mencakup jumlah
penduduk, pertumbuhan, persebaran; perataan dan perimbangan penduduk di tiap
wilayah negara. Terkait dengan unsur penduduk adalah faktor moral nasional dan
karakter nasional. Moral nasional menunjukan pada dukungan rakyat secara penuh
terhadap negaranya kita menghadapi ancaman. Karakter nasional menunjukan pada
ciri-ciri khusus yang dimiliki suatu bangsa sehingga bias dibedakan dengan
bangsa lain. Moral dan karakter nasional mempengaruhi ketahanan suatu bangsa.
b. Unsur atau Gatra Wilayah
Wilayah
turut pula menentukan kekuatan nasional negara. Hal yang terkait dengan wilayah
negara meliputi:
1) Bentuk wilayah negara dapat berupa
negara pantai, negara kepulawan atau negara kontinental;
2) Luas wilayah negara; ada negara
dengan wilayah yang luas dan negara dengan wilayah yang sempit (kecil);
3) Posisi geografis, astronomi dan
geologis negara;
4) Daya dukung wilayah negara; ada
wilayah yang habitable dan ada
wilayah yang unhabitable.
Dalam
kaitannya dengan wilayah negara, pada masa sekarang ini perlu dipertimbangkan
adanya kemajuan teknologi, kemajuan informasi dan komunikasi. Suatu wilayah
yang pada awalnya sama sekali tidak mendukung kekuatan nasional, karena
penggunaan teknologi maka wilayah itu kemudian menjadi unsur kekuatan nasional
negara. Misalnya, wilayah kering dibuat saluran atau sungai buatan.
c. Unsur
atau Gatra Sumber Daya Alam
Hal-hal
yang berkaitan dengan unsur sumber daya alam sebagai elemen ketahanan nasional,
meliputi:
1) Potensi sumber daya alam wilayah
yang bersangkutan mencakup sumber daya alam hewani, nabati dan tambang;
2) Kemampuan mengeksplorasi sumber daya
alam;
3) Pemanfaatan sumber daya alam dengan
memperhitungkan masa depan dan lingkungan hidup;
4) Kontrol sumber daya alam.
Dewasa
ini, kemampuan melakukan kontrol atas sumber daya alam menjadi semakin penting bagi
ketahanan nasional dan kemajuan suatu negara. Banyak negara yang kaya akan
sumber daya alam seperti minyak di negara-negara Afrika, tetapi negara tersebut
tetaplah miskin. Negara-negara berkembang belum mampu melakukan kontrol atas
sumber daya alam yang berasal dari miliknya. Justru negara-negara yang tidak
memiliki sumber daya alam seperti Singapura dan Jepang bias maju oleh karena
mampu melakukan kendali atas jalur perdagangan sumber daya alam dunia.
d. Unsur atau gatra di Bidang Idiologi
Idiologi
adalah seperangkat gagasan, ide, cita dari sebuah masyarakat tentang kebaikan
bersama yang dirumuskan dalam bentuk tujuan yang harus dicapai dan cara-cara
yang digunakan untuk mencapai tujuan itu. (Ramlan Surbakti, 1999) Idiologi itu
berisikan serangkaian nilai (norma) atau sistem dasar yang bersifat menyeluruh
dan mendalam yang dimiliki dan dipegang oleh suatu masyarakat atau bangsa
sebagai wawasan atau pandangan hidup mereka. Nilai yang terkandung didalam
idiologi tersebut diyakini oleh masyarakat sebagai nilai yang baik, adil dan
benar sehingga berkeinginan untuk melaksanakan segala tindakan berdsarkan nilai
tersebut.
Idiologi
mengandung ketahanan suatu bangsa oleh karena idiologi bagi suatu bangsa
memiliki dua fungsi pokok, yaitu
1. Sebagai tujuan atau cinta-cinta dari
kelompok masyarakat yang bersangkutan, artinya nilai-nilai yang terkandung
dalam idiologi itu menjadi cita-cita yang hendak dituju secara bersama;
2. Sebagai sarana pemersatu dari
masyarakat yang bersangkutan, artinya masyarakat yang banyak dan beragam itu
bersedia menjadikan idiologi sebagai milik bersama dan menjadikannya bersatu.
Sejarah
dunia telah membuktikan bahwa idiologi dapat digunakan sebagai unsur untuk
membangun kekuatan nasional negara. Bagi bangsa Indonesia, Pancasia telah
ditetapkan sebagai idiologi nasional melalui kesepakatan. Pancasila adalah
kesempatan bangsa, rujuk bersama, common
denominator yang mampu memperkuat persatuan bangsa. Kesepakatan atas
Pancasila menjadikan segenap elemen bangsa bersedia bersatu di bawah negara
Indonesia.
e. Unsur
atau Gatra di Bidang Politik
Politik
penyelenggaraan bernegara amat memengaruhi kekuatan nasional suatu negara.
Penyelenggara bernegara dapat ditinjau dari beberapa aspek, seperti
1) Sistem politik yang dipakai yaitu
apakah sistem demokrasi atau nondemokrasi;
2) Sistem pemerintahan yang dijalankan
apakah sistem presidensiil atau parlementer;
3) Bentuk pemerintah yang dipilih
apakah republik atau kerajaan;
4) Suatu negara yang dibentuk apakah
sebagai negara kesatuan atau negara serikat.
Pemilihan
suatu bangsa atas politik penyelenggaraan bernegara tertentu saja tergantung
pada nilai-nilai dan aspirasi bangsa yang bersangkutan. Dalam realitasnya,
sebuah bangsa bias mengalami beberapa kali perubahan dan pergantian politik
penyelenggaraan bernegara. Misalnya negara Prancis dari bentuk kerajaan menjadi
republik. Indonesia pernah mengalami pergantian dari presidensiil ke
parlementer dan pernah berubah dalam bentuk negara srikat.
Bangsa
Indonesia sekarang ini telah berketetapan untuk mewujudkan negara Indonesia
yang bersusunan kesatuan, berbentuk republik dengan sistem pemerintahan
presidensiil. Adapun sistem politik yang dijalankan adalah sistem politik
demokrasi (Pasal 1 ayat (2) UUD 1945).
f. Unsur
atau Gatra di Bidang Ekonomi
Ekonomi
yang dijalankan oleh suatu negara merupakan kekuatan nasional negara yang
bersangkutan terlebih di era global sekarang ini. Bidang ekonomi berperan
langsung dalam upaya pemberian dan distribusi kebutuhan warga negara. Kemajuan
pusat di bidang ekonomi tertentu saja menjadikan negara yang bersangkutan
tumbuh sebagai kesatuan dunia. Contoh, Jepang dan Cina.
Setiap
negara memiliki sistem ekonomi dalam rangka mendukung kekuatan ekonomi
bangsanya. Sistem ekonomi secara garis besar dikelompokan menjadi dua macam
yaitu sistem ekonomi liberal dan sistem ekonomi sosialis. Suatu negara dapat
pula mengembangkan sistem ekonomi yang dianggap sebagai cerminan dari nilai dan
idiologi bangsa yang bersangkutan. Contoh, bangsa Indonesia menyatakan sistem
ekonomi Pancasila yang bercorak kekeluargaan.
g. Unsur atau Gatra di Bidang Sosial
Budaya
Unsur
budaya di masyarakat juga menentukan kekuatan nasional suatu negara. Hal-hal
yang dialami sebuah bangsa yang homogen tentu saja akan berbeda dengan
yang dihadapi bangsa yang heterogen (plural) dari segi sosial budaya
nasyarakatnya. Contohnya, bangsa Indonesia yang heterogen berbeda dengan bangsa
Israel atau bangsa Jepang yang relatif homogen.
Pengembangan
integrasi nasional menjadi hal yang amat penting sehingga dapat memperkuat
kekuatan nasionalnya. Integrasi bangsa dapat dilakukan dengan 2 (dua) strategi
kebijakan, yaitu “assimilationist policy”
dan “bhinneka tunggal ika policy”
(Winarno, 2002). Strategi pertama dengan cara penghapusan sifat-sifat cultural
utama dari komunitas kecil yang berbeda menjadi sebuah kebudayaan nasional.
Strategi kedua dengan cara penciptaan kesetiaan nasional tanpa menghapuskan
kebudayaan lokal, Tidak dapat ditentukan strategi mana yang paling benar.
Negara dapat pula melakukan kombinasi dari keduanya. Kesalahan dalam strategi
dapat mengantarkan bangsa yang bersangkutan ke perpecahan bahkan perang
saudara. Misal, perpecahan etnis di Yugoslavia, pertentangan antara suku Huttu
dan Tutsi di Rwanda, perang saudara antara bangsa Sinhala dan Tamil di Sri
Lanka.
h. Unsur atau Gatra di bidang
Pertahanan Keamanan
Pertahanan
keamanan suatu negara merupakan unsur pokok terutama dalam menghadapi ancaman
militer negara lain. Oleh karena itu, unsur utama pertahanan keamanan berada di
tangan tentara (militer). Pertahanan keamanan negara juga merupakan salah satu
fungsi pemerintahan negara.
Negara
dapat melibatkan rahyatnya dalam upaya pertahanan negara sebagai bentuk dari
hak dan kewajiban warga negara dalam membela negara. Upaya melibatkan rakyat
menggunakan cara yang berbeda-beda sesuai dengan sistem dan politik pertahanan
yang dianut oleh negara. Politik pertahanan negara disesuaikan dengan nilai
filosofis bangsa, kepentingan nasional dan konteks zamannya.
Bangsa
Indonesia dewasa ini menetapkan politik pertahanan sesuai dengan Undang-undang
Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pertahanan Negara. Pertahanan negara Indonesia
bersifat semesta dengan menempatkan tentara sebagai komponen utama pertahanan.
Ketahanan
Nasional Indonesai dikelola berdasarkan unsur Astagrata yang meliputi
unsur-unsur (1) geografi, (2) kekayaan alam, (3) kependudukan, (4) idiologi,
(5) politik, (6) ekonomi, (7) sosial budaya, dan (8) pertahanan keamana. Unsur
(1) geografi, (2) kekayaan alam, (3) kependudukan disebut Trigatra. Unsur
keamanan disebut Pancagatra.
Kebutuhan Nasional adalah suatu pengertian holistik, dimana terdapat saling
hubungan antara gatra dalam keseluruhan kehidupan nasional (Astagrata).
Kualitas Pancasila dalam kehidupan nasional Indonesai tersebut terintegrasi dan
dalam integrasinya dengan Trigrata. Keadaaan kedelapan unsur tersebut
mencerminkan kondisi Ketahanan Nasional Indonesia, apabila ketahanan nasional
kita kuat atau lemah. Kelemahan disalahsatu gatra dapat mengakibatkan kelemahan
di gatra lain dan memengaruhi kondisi secara keseluruhan. Ketahanan Nasional
Indonesia bahkan merupakan suatu penjumlahan ketahanan segenap gatranya,
melainkan suatu hasil keterkaitan yang integrative dari kondisi dinamik
kehidupan bangsa di seluruh aspek kehidupan.
PEMBELAAN NEGARA
Terdapat hubungan antara ketahanan nasional suatu negara dengan pembelaan
negara. Kegiatan pembelaan negara pada dasarnya merupakan usaha dari warga
negara untuk mewujudkan ketahanan nasional.
Bela negara biasanya selalu dikaitkan dengan militer atau militerisme,
seolah-olah kewajiban dan tanggung jawab untuk membela negara hanya terletak
pada Tentara Nasional Indonesia. Padahal berdsarkan Pasal 27 dan 30 UUD 1945,
masalah bela negara dan pertahanan negara merupakan hak dan kewajiban setiap
warga negara Republik Indonesai. Bela negara adalah upaya setiap warga negara
untuk mempertahankan Republik Indonesia terhadap ancaman, baik dari luar maupun
dalam negeri.
Dimasa demokrasi dan kebutahuan sekarang ini, tentu timbul pertanyaan apakah
bela negara masih relevan dan dibutuhkan? Seperti apakah pembelaan negara yang
harus dilakukan warga negara dewasa ini?
ASAS MAWAS KE DALAM DAN MAWAS KE LUAR
Sistem
kehidupan nasional merupakan perpaduan segenap aspek kehidupan bangsa yang
saling berinteraksi. Di samping itu, sistem kehidupan nasional juga
berinteraksi dengan lingkunagan sekelilingnya. Dalam proses interaksi
tersebut dapat timbul berbagai dampak, baik yang bersifat positif maupun negatif.
Untuk itu diperlukan sikap mawas kedalam maupun ke luar.
a. Mawas ke Dalam
Mawas
ke dalam bertujuan menumbuhkan hakikat, sifat, dan kondisi kehidupan nasional
itu sendiri berdasarkan nilai-nilai kemandirian yang propesiaonal untuk
meningkatkan kualitas derajat kemandirian bangsa ulet dan tangguh. Hal ini
tidak berarti bahwa Ketahanan Nasional mengandung sikap isolasi atau
nasionalisme sempit.
b. Mawas keluar
Mawas
keluar bertujuan untuk dapat mengantisipasi dan berperan serta mengatasi dampak
lingkungan strategis luar negeri dan menerima kenyataan adanya interaksi dan
ketergantungan dengan dunia internasional. Kehidupan nasional harus mampu
mengembangkan kekuatan nasional untuk memberikan dampak ke luar dalam bentuk
daya tangkal dan daya tawar. Interaksi dengan pihak lain diutamakan dalam
bentuk kerjasama yang saling menguntungkan.
ASAS KEKELUARGAAN
Asas
kekeluargaan mengandung keadilan, kearifan, kebersamaan, kesamaan, gotong
royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara. Asas ini mengakui adanya perbedaan. Perbedaan tersebut harus
dikembangkan secara serasi dalam hubungan kemitraan agar tidak berkembang
menjadi konflik yang bersifat saling menghancurkan.
SIFAT KETAHANAN INDONESIA
Ketahanan
Nasional mempunyai sifat yang terbentuk dari nilai-nilai yang terkandung dalam
landsan dan asas-asasnya, yaitu:
1. Mandiri
Ketahanan
nasional percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri serta pada keuletan dan
ketangguhan, yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah, dengan tumpuan pada
idenditas, integrasi dan kepribadian bangsa. Kemandirian (independency) ini merupakan persyaratan untuk menjalin kerjasama
yang saling menguntungkan dalam perkembangan global (interdependent)
2. Dinamis
Ketahanan
Nasional tidaklah tetap. Ia dapat meningkat atau menurun, tergantung pada
situasi dan kondisi bangsa, negara, sertas lingkungan strategisnya. Hal ini
sesuai dengan hakikat bahwa segala sesuatu di dunia ini senantiasa berubah dan
perubahan itu senantiasa berubah pula. Karena itu, upaya peningkatan Ketahanan
Nasional harus senantiasa diorientasikan ke masa depan dan dinamikanya
diarahkan untuk pencapaian kondisi kehidupan nasional yang lebih baik.
3. Wibawa
Keberhasilan
pembinaan Ketahanan Nasional Indonesia secara berlanjut dan berkesinambungan
akan meningkat kemampuan dan kekuatan bangsa. Makin tinggi tingkat ketahanan
Nasional Indonesia, makin tinggi pula nilai kewibawaaan dan tingkat daya
tangkal yang dimiliki oleh bangsa dan negara Indonesia.
4. Konsultasi dan Kerjasama
Konsepsi
Ketahanan Nasional Indonesia tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan
antagonistis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata, tetapi
lebih mengutamakan sikap konsultatif. Kerjasama, serta saling menghargai dengan
mengandalkan kekuatan moral dan kepribadian bangsa.
HAK ASASI MANUSIA
1. Pengertian Hak Asasi Manusia
Musthafa
Keal (2002) menyatakan hak asasi manusia merupakan hak-hak dasar yang dibawa
manusia sejak lahir yang melekat pada esensinya sebagai anugerah Allah SWT.
Pendapat lain yang senada menyatakan bahahwa hak asasi manusia adalah hak-hak
dasar yang dibawa sejak lahir dan melekat dengan potensinya sebagai mahluk dan
wakil Tuhan. Rumusan “sejak lahir” sekarang ini dipertanyakan, sebab bunyi yang
ada dalam kandungan sudah memiliki hak untuk hidup. Oleh karena itu, rumusan
yang lebih sesuai adalah hak dasar yang melekat pada manusia sejak ia hidup.
Kesadaran
akan hak asasi manusia didasarkan pada pengakuan bahwa semua manusia sebagai
mahluk Tuhan memiliki derajat dan martabat yang sama. Dengan pengakuan akan
prinsip dasar tersebut, setiap manusia memiliki hak dasar yang disebut hak
asasi manusia. Jadi kesadaran akan adanya hak asasi manusia tumbuh dari
pengetahuan manusia sendiri bahwa mereka adalah sama dan sederajat.
Pengakuan terhadap HAM memiliki dua
landasan, sebagai berikut.
1) Landsan yang langsung dan pertama,
yakni kodrat manusia. Kodrat manusia adalah sama derajat dan martabatnya. Semua
manusia adalah sederajat tanpa membedakan ras, agama, suku, bangsa dan
sebagainya.
2) Landasan yang kedua dan yang lebih
dalam: Tuhan menciptakan manusia. Semua manusia adalah mahluk dari pencipta
yang sama yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Karena itu dihadapan Tuhan manusia adalah
sama kecuali nanti pada amalnya.
Istilah
hak asasi manusia bermula dari Barat yang dikenal dengan right of man untuk menggantikan natural
right. Karena istilah right of man
tidak mencakup right of women maka
oleh Eleanor Roosevelt diganti dengan istilah human right yang lebih universal dan netral.
Istilah
natural right berasal dari konsep
John Locke mengenai hak-hak alamiah manusia. John Locke menggambarkan bahwa
kehidupan manusia yang asli sebelum bernegara (state of nature) memiliki hak-hak dasar perorangan yang alami.
Hak-hak alamiah itu merupakan hak untuk hidup, hak kemerdekaan dan hak milik.
Setelah bernegara, hak-hak dasar itu tidak lenyap tetapi justru harus dijamin
dalam kehidupan bernegara.
2. Macam Hak Asasi Manusia
Berdasarkan
pada undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dinyatakan
bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan
keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugarah-Nya yang wajib dihormati, dijungjung tinggi, dan dilindungi oleh
negara hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia.
a. Hak asasi manusia menurut Piagam PBB
tentang Deklarasi Universal of Human Rights 1948, meliputi
a. Hak berpikir dan mengeluarkan
pendapat,
b. Hak memiliki sesuatu,
c. Hak mendapatkan pendidikan dan
pengajaran,
d. Hak menganut aliran kepercayaan atau
agama,
e. Hak untuk hidup,
f. Hak untuk kemerdekaan hidup,
g. Hak memperoleh nama baik,
h. Hak untuk memperoleh pekerjaan dan
i. Hak untuk mendapatkan perlindungan
hukum.
b. Hak asasi manusia menurut
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, meliputi:
a. Hak untuk hidup,
b. Hak berkeluarga,
c. Hak mengembangkan diri,
d. Hak keadilan,
e. Hak kemerdekaan,
f. Hak berkomunikasi,
g. Hak keamanan,
h. Hak kesejahtraan dan
i. Hak perlindungan
Hak
asasi manusia meliputi beberapa bidang, sebagai berikut.
a.
Hak asasi pribadi (personal Rights), missal, hak
kemerdekaan, hak menyatakan pendapat, hak memeluk agama.
b. Hak asasi politik (political Rights), yaitu hak untuk
diakui sebagai warga negara. Misalnya, memilih dan dipilih, hak berserikat, hak
berkumpul.
c.
Hak asasi ekonomi (Property Rights) missal, hak memiliki
sesuatu, hak mengadakan perjanjian, hak bekerja, hak mendapatkan hidup layak.
d. Hak asasi social dan kebudayaan (Social and Cultural Rights), misalnya,
mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan santunan, hak pensiun, hak
mengembangkan kebudayaan, hak berekspresi.
e.
Hak untuk mendapat perlakuan yang
sama dalam hukum dan pemerintah (rights
of Legal Equality).
f.
Hak untuk mendapat perlakuan yang
sama dan tata cara peradilan dan perlindungan (Proceural Rights).
Pada
abad ke XX memualai dicetuskan beberapa hak asasi dengan dirumuskan oleh Fran
Klin D. Roosevelt yang dikenal The Four Freedom yaitu sebagai berikut:
1. The
Freedom of Speech
2. The
Freedoom of Religion
3. The
Freedom of Feor
4. The
Freedom of Waut